Aksi demonstrasi yang digelar untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Over Dimension Over Loading (RUU ODOL) berlangsung ricuh dan memicu tindakan penertiban dari aparat keamanan. Dalam kejadian tersebut, enam orang peserta aksi ditangkap karena diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum serta melawan petugas saat unjuk rasa berlangsung.
Demo yang diikuti oleh ratusan sopir truk dan pekerja logistik ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana penerapan aturan pembatasan dimensi dan beban kendaraan yang dinilai merugikan sektor transportasi logistik rakyat.
Kronologi Aksi dan Penangkapan
Aksi unjuk rasa dimulai secara damai di depan gedung DPR RI dengan membawa sejumlah spanduk penolakan terhadap RUU ODOL. Para demonstran menuntut agar pemerintah menunda atau mencabut pembahasan RUU tersebut karena dianggap memberatkan pelaku usaha kecil-menengah di sektor angkutan barang.
Namun, situasi berubah memanas saat sekelompok massa mencoba menerobos barikade aparat untuk mendekati pintu masuk gedung DPR. Kericuhan tak terhindarkan, beberapa demonstran melemparkan benda ke arah petugas, memicu bentrokan singkat.
Aparat akhirnya menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dan pelaku pelemparan. Mereka langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tuntutan Para Demonstran
1. Penolakan Penuh terhadap RUU ODOL
Para demonstran menilai bahwa RUU ODOL hanya menguntungkan perusahaan besar dan menyudutkan para pengemudi serta pengusaha angkutan barang berskala kecil.
2. Penundaan Sanksi Tegas bagi Kendaraan ODOL
Mereka meminta agar pemerintah memberi masa transisi yang lebih panjang sebelum menerapkan sanksi berat terhadap kendaraan over dimension dan over loading.
3. Dialog Terbuka dengan Perwakilan Sopir Truk
Para sopir dan asosiasi angkutan barang berharap bisa duduk bersama dengan pihak pemerintah dan DPR guna membahas solusi yang lebih adil dan manusiawi.
Respons Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Mereka menegaskan bahwa tindakan tegas hanya diberikan kepada oknum yang memicu kericuhan dan tidak menghormati prosedur unjuk rasa damai.
Kapolres setempat juga menyampaikan bahwa proses hukum terhadap enam orang yang ditangkap akan berjalan sesuai aturan. Jika tidak terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka akan dibebaskan setelah pemeriksaan selesai.
Kesimpulan
Aksi demo menolak RUU ODOL menunjukkan keresahan nyata dari para pelaku transportasi logistik terhadap regulasi baru yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil. Namun, kericuhan yang terjadi harus menjadi pelajaran bahwa penyampaian aspirasi seharusnya tetap dalam koridor damai. Penangkapan enam orang demonstran menjadi perhatian publik, dan diharapkan semua pihak, baik pemerintah maupun pekerja, dapat membuka ruang dialog demi menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan.